Mengenai Saya

Jumat, 08 Mei 2009

Rumpon Ban Bekas Di Larang oleh Pemerintah

Pemerintah melarang penggunaan rumpon berbahan ban bekas di perairan Indonesia. Penggunaan ban bekas sebagai rumpon itu terindikasi mengandung senyawa dioksin yang berpotensi meracuni biota laut dan manusia yang mengonsumsinya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Ali Supardan mengemukakan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan ban bekas sebagai bahan baku rumpon. Sebagai pengganti rumpon ban bekas, pihaknya sedang mengkaji penggunaan rumpon berbahan baku semen atau plastik.

Kepala Pusat Data dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soenâan Hadi Poernomo mengemukakan bahwa ban bekas mengandung senyawa dioksin, yaitu 2,3,7,8-toxic strong TCDDyang membahayakan kesehatan makhluk hidup. Studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) itu menyebutkan, senyawa itu mengandung racun yang berbahaya dan memicu penyebab kanker.

1 komentar: